Klakson, merupakan salah satu komponen dari beberapa sederet komponen yang pasti ada dalam setiap kendaraan jenis apapun, apakah itu motor maupun mobil. Selain itu klakson sendiri merupakan salah satu persyaratan teknis dan juga laik jalan bagi kendaraan roda empat maupun roda dua. Hal tersebut sebagai mana telah di atur dalam undang – undang No. 22 tahun 2009.
Fungsi dari klakson sendiri adalah di antaranya sebagai alat komunikasi yang bertujuan untuk memberikan sebuah kode pada pengendara ataupun orang. Layaknya perbuatan lainnya yang menggunakan etika, begitu pun juga melakukan klakson. Klakson sendiri juga harus menggunakan etika. Akan tetapi yang di sayangkan adalah tidak sedikit pengendara yang kurang paham tentang hal ini yakni etika menggunakan klakson saat di jalan raya.
Astraworld sendiri sudah menjelaskan tentang fungsi klakson yang terdiri dari dua, kedua fungsi tersebut adalah di antaranya adalah pertama untuk menghindari kecelakaan dan juga untuk mendahului atau meminta ruang di saat jalan.
Untuk menghindari kecelakaan, dalam praktiknya, klakson dapat di gunakan untuk merespon kepada kendaraan yang berbelok di depan secara tiba – tiba sehingga ia pun sadar dan langsung menyadari bahwa di belakang masih ada kendaraan lain.
Di gunakan untuk mendahului atau pun untuk meminta ruang di jalan raya. hal ini sering terjadi di jalan raya yakni bila ada kendaraan lain yang terlalu dekat ataupun juga berpotensi menyenggol, membunyikan klakson dapat mencegah terjadinya hal senggolan.
Bagaimaan sudah tahu tentang etika memakain klakson ??? perlu di ingat. Jangan sampai anda menekan klakson secara berlebihan. Maksutnya secara berlebihan adalah membunyikan klakson dengan nada yang panjang ataupun juga berulang – ulang. Jika hal ini anda lakukan di tengah ramainya jalan raya maka anda akan di cap sebagai arogan oleh orang lain. Bahkan, perilaku ini jika di lakukan di jalan raya dapat menyulut emosi pengendara lain. Jadi dengan mengetahui hal tersebut gunakanlah etika dalam membunyikan klakson di tengah jalan raya.