Kaca Spion, berbicara masalah ini memang sedikit menarik untuk di bahas. Ya, Kaca spion sendiri merupakan sebuah komponen dari sederet komponen yang terdapat pada setiap kendaraan baik kendaraan tersebut roda dua, roda tiga, roda empat, roda enam, roda delapan dan seterusnya.
Keselamatan saat berkendara memang harus dan wajib hukumnya untuk tetap di utamakan oleh siapapun yang berada di jalan raya termasuk para pengguna jalan raya. maka melihat hal tersebut kita sebagai pengguna setia jalan di Indonesia jangan lah pernah sekali – kali meremeh kan perlengkapan keselamatan yang ada pada kendaraan Anda, salah satunya adalah seperti yang telah saya singgung pada paragraf di atas tadi yakni Kaca Spion.
Di samping alasan demi keselamatan, jika anda kedapatan sedang berkendara di jalan raya tanpa spion anda dapat terkena denda sebesar Rp 250 Ribu, karena melanggar UU No. 22 tahun 2009. Bagaimana hanya dengan masalah sepele uang yang seharusnya dapat kita gunakan untuk uang saku di jalan malah melayang sia – sia. Maka dari itu jika spion motor anda dulu anda lepas maka segeralah pasang kembali, atau jika spion hilang maka anda beli di toko motor terdekat atau di pasar aksesoris bekas. “Yang jual Banyak KOK”. Jika anda tengah bingung untuk memilih spion berikut tipsnya untuk memilih kaca spion.
1. Pilih spion yang trendi dengan bentuk yang anda inginkan, dengan catatan tidak mengganggu pandangan anda dalam melihat kebelakang.
2. Pastikan refleksi dalam kaca spion cukup jelas dan tidak tertutup oleh lengan.
3. Anda gunakan spion dengan kaca yang agak cembung agar penglihatan ke belakang dapat lebih luas
4. Gunakan spion yang memiliki tangkai sedikit lebih panjang dari kemudi. Hal ini di maksudkan agar berguna untuk memaksimalkan fungsi spion sebagai batas patokan kemudi dengan pengendara lain. Seandainya ada kendaraan yang terlalu dekat dan terjadi benturan, maka spionlah yang terkena pertama kali.